JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Airlangga, Surabaya, Kacung Maridjan berpendapat, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang cukup ideal saat ini adalah sebesar 2,5 persen. Ambang batas parlemen 2,5 persen diterapkan pada Pemilu 2009.
"Parliamentary threshold 2,5 persen cukup ideal. Hal ini memungkinkan pemerintahan yang dibangun memiliki governability (kemampuan pemerintah merumuskan kebijakan)," ujar Kacung, Minggu (18/7/2010) di Jakarta.
Ambang batas parlemen 2,5 persen, sambung Kacung, sudah cukup representatif dan memungkinkan masing-masing partai politik memiliki perwakilannya di masing-masing komisi di DPR RI. Ambang batas 2,5 persen juga dinilai mampu meminimalisasi suara yang terbuang.
Sebaliknya, Kacung mengatakan, terkait usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi lima persen, kurang ideal. "Representatif menjadi berkurang karena tidak semua parpol dapat masuk ke Parlemen," katanya.
Terkait usulan konfederasi yang dihembuskan Partai Amanat Nasional, Kacung mendukungnya. "Konfederasi bagus untuk membangun representativeness. Dengan konfederasi, kemungkinan-kemungkinann parpol kecil yang bisa mendapat kursi di parlemen menjadi lebih banyak. Tapi dari aspek governability dan efisiensi berkurang karena konfederasi memungkinkan jumlah partai yang memiliki kursi di DPR bisa lebih dari 16 parpol," katanya.
"Parliamentary threshold 2,5 persen cukup ideal. Hal ini memungkinkan pemerintahan yang dibangun memiliki governability (kemampuan pemerintah merumuskan kebijakan)," ujar Kacung, Minggu (18/7/2010) di Jakarta.
Ambang batas parlemen 2,5 persen, sambung Kacung, sudah cukup representatif dan memungkinkan masing-masing partai politik memiliki perwakilannya di masing-masing komisi di DPR RI. Ambang batas 2,5 persen juga dinilai mampu meminimalisasi suara yang terbuang.
Sebaliknya, Kacung mengatakan, terkait usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi lima persen, kurang ideal. "Representatif menjadi berkurang karena tidak semua parpol dapat masuk ke Parlemen," katanya.
Terkait usulan konfederasi yang dihembuskan Partai Amanat Nasional, Kacung mendukungnya. "Konfederasi bagus untuk membangun representativeness. Dengan konfederasi, kemungkinan-kemungkinann parpol kecil yang bisa mendapat kursi di parlemen menjadi lebih banyak. Tapi dari aspek governability dan efisiensi berkurang karena konfederasi memungkinkan jumlah partai yang memiliki kursi di DPR bisa lebih dari 16 parpol," katanya.
No comments:
Post a Comment