Thursday, 01 July 2010 | |
GARUT(SI) – Jaksa penuntut umum (JPU) Neneng Rachmawaty menuntut mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Wowo Wibowo 2,6 tahun penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Garut,kemarin. JPU menilai terdakwa Wowo terbukti dan meyakinkan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan jabatan. “Wowo terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) 2007 di lingkungan Pemkab Garut senilai Rp15 miliar,” tutur Neneng kepada Seputar Indonesia, kemarin. Neneng mengungkapkan, terdakwa yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut telah terbukti tidak melaksanakan kewenangannya untuk mengelola dan mengendalikan keuangan daerah yang berakibat menimbulkan terjadinya kerugian negara. “Tindakan terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.Terdakwa telah mengeluarkan dana bantuan sosial sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut disahkan pada 6 Maret 2007. Jelas itu melanggar hukum,karena dana tersebut juga bukan bersifat mengikat dan wajib seperti gaji pegawai,”paparnya. Neneng menjelaskan,perbuatan terdakwa juga bertentangan juga dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) No 58 tahun 2005 tentang Keuangan Daerah. “Dalam kurun waktu tiga bulan itu, terdakwa telah mengelurkan dana bantuan sosial sebesar Rp15,6 miliar dari alokasi yang ditetapkan sebesar Rp73,3 miliar. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dari jumlah dana yang telah dikeluarkan itu diselewengkan sekitar Rp2,028 miliar,”ungkapnya. Pada pelaksanaannya,sebut Neneng, ternyata dana itu tidak disalurkan kepada masyarakat sesuai dengan yang tercantum dalam proposal bantuan. Dana itu malah diberikan kepada anggota dewan di antaranya mantan Wakil Ketua DPRD Garut, Dikdik Darmika sebesar Rp708 juta dan mantan Anggota DPRD Garut, Almarhum Barman Sjahjana,sebesar Rp1,32 miliar. Pengacara terdakwa Wowo, Deni Permana seusai mendengarkan tuntutan JPU, mengaku akan melakukan pleoi atau pembelaan. “Kami minta kepada majelis hakim waktu selama dua pekan,untuk mempersiapkan pledoi terhadap tuntutan JPU,”ujar Deni. Sebelumnya,dalam kasus yang sama,PN Garut telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 tahun terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Garut Dikdik Darmika. Selain Dikdik, vonis selama 20 bulan juga dijatuhkan untuk mantan Bendahara BPKD Garut Enjang Rusdiat, serta makelar dana bansos,Tedy Rohendi dengan hukuman 2,5 tahun penjara. (fani ferdiansyah) |
KOMITE BERSAMA PEDULI GARUT (KBPG), didalamnya tergabung : Garoet Institut, Forum Study dan Advokasi Sosial (FoRSAS), LSM Kelompok Kajian Perempuan dan Analisa Stretegis Garut( KKPS), Pesantren Jawiyah Darusufi Tijani Cibunar Garut
Thursday, 1 July 2010
Eks Sekda Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment