VIVAnews - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencucian Uang menyepakati penambahan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun penambahan ini tidak seperti yang diinginkan pemerintah.
"Pemerintah mengajukan dalam RUU Pencucian Uang tambahan kewenangan PPATK sebagai penyelidik," kata anggota Panitia Kerja, Ecky Awal Mucharam.
"Namun DPR menyepakati sebagai pemeriksa/ investigasi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu secara tertulis ke VIVAnews, Senin 19 Juli 2010.
Sebelumnya, kata Ecky, PPATK hanya menganalisis saja. Kewenangan lain adalah perluasan akses mendapat informasi yang mencurigakan dari pihak wajib pelapor misal lembaga keuangan bank dan nonbank, kata Ecky.
Ecky menjelaskan, penjelasan definisi penjabaran pemeriksa/ investigasi masih akan dibahas. Kewenangan-kewenangan lain juga masih akan dibahas di rapat lanjutan. "Mulai pembahasan lagi tanggal 28 Juli," katanya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti penyusupan mafia bisnis melalui legislator yang ingin menjegal upaya penguatan pemberantasan korupsi dalam pembahasan RUU tersebut.
Peneliti ICW Febri Diansyah meyatakan, terdapat 14 poin dalam RUU Pencucian Uang yang akan mendapat hantaman keras dari kepentingan koruptor dan mafia bisnis. Poin tersebut diantaranya, penguatan lembaga KPK melalui kewenangannya dalam penanganan pencucian uang.
"Akan lebih baik jika KPK juga menangani pencucian uang, dengan catatan, tindak pidana asalnya adalah korupsi," kata Febri.
Poin lainnya yang akan mendapat hantaman adalah penghapusan monopoli polri dalam mengusut pencucian uang. Dengan RUU ini, penyelidik kejahatan pencucian uang tidak hanya dipegang oleh polri. Terutama kewenangan penyelidikan pencucian uang dan pemblokiran rekening atau kekayaan yang diberikan PPATK. (umi)
"Pemerintah mengajukan dalam RUU Pencucian Uang tambahan kewenangan PPATK sebagai penyelidik," kata anggota Panitia Kerja, Ecky Awal Mucharam.
"Namun DPR menyepakati sebagai pemeriksa/ investigasi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu secara tertulis ke VIVAnews, Senin 19 Juli 2010.
Sebelumnya, kata Ecky, PPATK hanya menganalisis saja. Kewenangan lain adalah perluasan akses mendapat informasi yang mencurigakan dari pihak wajib pelapor misal lembaga keuangan bank dan nonbank, kata Ecky.
Ecky menjelaskan, penjelasan definisi penjabaran pemeriksa/ investigasi masih akan dibahas. Kewenangan-kewenangan lain juga masih akan dibahas di rapat lanjutan. "Mulai pembahasan lagi tanggal 28 Juli," katanya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti penyusupan mafia bisnis melalui legislator yang ingin menjegal upaya penguatan pemberantasan korupsi dalam pembahasan RUU tersebut.
Peneliti ICW Febri Diansyah meyatakan, terdapat 14 poin dalam RUU Pencucian Uang yang akan mendapat hantaman keras dari kepentingan koruptor dan mafia bisnis. Poin tersebut diantaranya, penguatan lembaga KPK melalui kewenangannya dalam penanganan pencucian uang.
"Akan lebih baik jika KPK juga menangani pencucian uang, dengan catatan, tindak pidana asalnya adalah korupsi," kata Febri.
Poin lainnya yang akan mendapat hantaman adalah penghapusan monopoli polri dalam mengusut pencucian uang. Dengan RUU ini, penyelidik kejahatan pencucian uang tidak hanya dipegang oleh polri. Terutama kewenangan penyelidikan pencucian uang dan pemblokiran rekening atau kekayaan yang diberikan PPATK. (umi)
No comments:
Post a Comment