Sunday, 01 August 2010 | |
GARUT(SI) – Lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Legoknangka masih menimbulkan permasalahan.Kali ini,sejumlah warga di kawasan perbatasan Kabupaten Garut dan Kabupaten Bandung menuding lokasi TPA mengambil sebagian kecil wilayah Garut. Salah seorang warga,Yayan Somantri, mengatakan, dalam MoU sebelumnya disebutkan bahwa keberadaan lokasi TPA Legoknangka disepakati didirikan di wilayah Kabupaten Bandung. Namun, pada kenyataannya lokasi TPA tersebut mengambil sebagian kecil lahan di Garut.“Bagaimana ini. Sebaiknya pemerintah daerah menyelesaikan masalah ini agar suatu saat nanti warga tidak bertanya-tanya,” kata Yayan kepada Seputar Indonesia, kemarin. Saat dikonfirmasi, Kabag Administrasi Tata Pemerintahan Setda pemkab Garut Tedi Iskandar menegaskan,lokasi pembangunan TPA Legoknangka secara keseluruhan dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung.Tedi menegaskan, pembangunan TPA Legoknangka sama sekali tidak mengambil wilayah Kabupaten Garut. “Tidak benar bila ada isu yang mengatakan bahwa sebagian lokasi TPA itu diambil di atas lahan yang ada di Kabupaten Garut. Semuanya benar-benar di atas wilayah Kabupaten Bandung,” ujar Tedi didampingi Kasubag Pertanahan Setda Pemkab Garut Doni Adam,kemarin. Tedi pun memastikan,warga di wilayah perbatasan, khususnya di Kecamatan Limbangan, tidak perlu cemas tercemar oleh TPA.Sebab, lokasi yang akan menampung sampah berada di tengah-tengah kompleks TPA. Selain itu, kawasan sekeliling TPA, termasuk kawasan yang berbatasan dengan warga akan dijadikan kawasan hijau. “Warga tidak perlu cemas dan khawatir.Tempat untuk pengolahan sampah sendiri berada di tengah- tengah kompleks TPA.Selain dikelola oleh mesin canggih, di sekeliling TPA juga dikelilingi oleh lahan hijau yang digunakan sebagai antisipasi pencemaran terhadap warga,”pungkasnya. Ditemui di tempat terpisah,Kepala Bidang Kebersihan Dinas Permukiman dan Cipta Karya (Pertacip) Kabupaten Garut Iwan Trisna mengakui,memang masalah lahan di perbatasan tersebut sempat mengemuka.Namun, kata dia, beberapa waktu lalu telah dilakukan pertemuan antara Pemkab Garut dengan Pemkab Bandung yang difasilitasi Pemprov Jabar untuk membahas berbagai masalah tersebut, termasuk soal ganti rugi. “Dari hasil pertemuan tersebut diputuskan pelaksanaan ganti rugi langsung kepada para pemilik tanah yang terpakai proyek pembangunan TPA Legoknangka. Jadi, saya rasa sekarang masalah itu sudah selesai,”jelasnya. Dengan adanya kesepakatan tersebut,Iwan berharap tidak akan muncul permasalahan serupa di waktu mendatang. Dia pun meminta semua warga yang tinggal di kawasan perbatasan untuk mendukung proyek TPA Legoknangka agar terlaksana sesuai rencana. “Saya meminta semua pihak, khususnya di sini (perbatasan), untuk mendukung kelancaran pembangunan TPA Legoknangka. Sebab, proyek ini merupakan proyek Propinsi Jawa Barat yang merupakan solusi atas permasalahan sampah di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat,”harapnya. Iwan menyebutkan, beberapa kabupaten dan kota di Jawa Barat yang akan menggunakan TPA Legoknangka sebagai pembuangan akhir sampahnya, di antaranya adalah Kabupaten Bandung,Kota Bandung, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Sumedang. Lokasi TPA Legoknangka sendiri berada di Kampung Lengoknangka, Kampung Legoknangka, Desa Ciherang, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.TPA ini dibangun Pemprov Jabar untuk mengolah sampah di kawasan Bandung Raya.TPA ini diproyeksikan untuk wilayah Bandung Raya sebelah timur. Sementara untuk wilayah barat, rencananya pemprov kembali mengaktifkan TPA Leuwigajah di Kampung Pojok, Kelurahan Leuwigajah, Kota Cimahi.Kedua TPA tersebut difungsikan karena kontrak Pemprov Jabar dengan Perum Perhutani dalam mengoperasikan TPA Sarimukti di Desa Cigeding, Desa Sarimukti,Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, akan habis pada 2011. (fani ferdiansyah) |
KOMITE BERSAMA PEDULI GARUT (KBPG), didalamnya tergabung : Garoet Institut, Forum Study dan Advokasi Sosial (FoRSAS), LSM Kelompok Kajian Perempuan dan Analisa Stretegis Garut( KKPS), Pesantren Jawiyah Darusufi Tijani Cibunar Garut
Monday, 2 August 2010
Lokasi TPA Dipersoalkan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment