KOMITE BERSAMA PEDULI GARUT (KBPG), didalamnya tergabung : Garoet Institut, Forum Study dan Advokasi Sosial (FoRSAS), LSM Kelompok Kajian Perempuan dan Analisa Stretegis Garut( KKPS), Pesantren Jawiyah Darusufi Tijani Cibunar Garut
Tuesday, 27 July 2010
Saturday, 24 July 2010
Thursday, 22 July 2010
Tuesday, 20 July 2010
Saksi: Oknum Polisi Tembak Aktivis
Rabu, 21 Juli 2010 | 10:42 WIB
ilustrasi
JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang oknum polisi dikabarkan menembak mati aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Garut pada Senin silam. Korban penembakan, Herman, dilaporkan tewas dengan luka tembak di kepala.
Ketua Umum LMND Hilman Afriandi secara singkat menuturkan, peristiwa bermula saat aliansi gabungan warga dan LMND Garut melakukan unjuk rasa penolakan perusahaan asing yang berada di wilayah tersebut. PT Chevron Indonesia Co yang berada di Garut menjadi sasaran unjuk rasa tersebut.
"Adapun peristiwa penembakan terjadi pada malam seusai kawan-kawan LMND melakukan aktivitas politik tersebut. Seorang anggota polisi yang kabarnya kenal dengan almarhum Herman mengajak pelaku ke suatu tempat," ujar Hilman kepada Tribunnews.com, Rabu (21/7/2010).
Entah bagaimana, kata Hilman, tiba-tiba oknum polisi tersebut menembak Herman di kepala.
"Pihak kepolisian di Garut terkesan menutup-nutupi kasus ini. Sepertinya ada pula usaha pembelokan bahwa kasus ini merupakan kasus bunuh diri. Pelaku yang telah diamankan terkesan disterilkan," tutur Hilman.
Hilman menyebutkan, kepolisian Garut juga terkesan melindungi pelaku dengan alasan yang dibuat-buat. Karena itu, massa LMND sedianya akan berunjuk rasa di Mabes Polri guna mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara terbuka. Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus pembunuhan biasa.
"Kami akan mendatangi Mabes Polri hari ini, sekitar pukul 11.00. Kami akan jabarkan beberapa bukti dan saksi kalau ini adalah pelanggaran HAM karena dilakukan oleh polisi terhadap aktivis yang selama ini berjuang dalam wilayah politik kemahasiswaan. Ini adalah pelanggaran HAM," paparnya.
Ketua Umum LMND Hilman Afriandi secara singkat menuturkan, peristiwa bermula saat aliansi gabungan warga dan LMND Garut melakukan unjuk rasa penolakan perusahaan asing yang berada di wilayah tersebut. PT Chevron Indonesia Co yang berada di Garut menjadi sasaran unjuk rasa tersebut.
"Adapun peristiwa penembakan terjadi pada malam seusai kawan-kawan LMND melakukan aktivitas politik tersebut. Seorang anggota polisi yang kabarnya kenal dengan almarhum Herman mengajak pelaku ke suatu tempat," ujar Hilman kepada Tribunnews.com, Rabu (21/7/2010).
Entah bagaimana, kata Hilman, tiba-tiba oknum polisi tersebut menembak Herman di kepala.
"Pihak kepolisian di Garut terkesan menutup-nutupi kasus ini. Sepertinya ada pula usaha pembelokan bahwa kasus ini merupakan kasus bunuh diri. Pelaku yang telah diamankan terkesan disterilkan," tutur Hilman.
Hilman menyebutkan, kepolisian Garut juga terkesan melindungi pelaku dengan alasan yang dibuat-buat. Karena itu, massa LMND sedianya akan berunjuk rasa di Mabes Polri guna mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara terbuka. Menurutnya, kasus ini bukanlah kasus pembunuhan biasa.
"Kami akan mendatangi Mabes Polri hari ini, sekitar pukul 11.00. Kami akan jabarkan beberapa bukti dan saksi kalau ini adalah pelanggaran HAM karena dilakukan oleh polisi terhadap aktivis yang selama ini berjuang dalam wilayah politik kemahasiswaan. Ini adalah pelanggaran HAM," paparnya.
Sunday, 18 July 2010
Kacung: Batas Ambang 2,5 Persen Ideal
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik Universitas Airlangga, Surabaya, Kacung Maridjan berpendapat, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang cukup ideal saat ini adalah sebesar 2,5 persen. Ambang batas parlemen 2,5 persen diterapkan pada Pemilu 2009.
"Parliamentary threshold 2,5 persen cukup ideal. Hal ini memungkinkan pemerintahan yang dibangun memiliki governability (kemampuan pemerintah merumuskan kebijakan)," ujar Kacung, Minggu (18/7/2010) di Jakarta.
Ambang batas parlemen 2,5 persen, sambung Kacung, sudah cukup representatif dan memungkinkan masing-masing partai politik memiliki perwakilannya di masing-masing komisi di DPR RI. Ambang batas 2,5 persen juga dinilai mampu meminimalisasi suara yang terbuang.
Sebaliknya, Kacung mengatakan, terkait usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi lima persen, kurang ideal. "Representatif menjadi berkurang karena tidak semua parpol dapat masuk ke Parlemen," katanya.
Terkait usulan konfederasi yang dihembuskan Partai Amanat Nasional, Kacung mendukungnya. "Konfederasi bagus untuk membangun representativeness. Dengan konfederasi, kemungkinan-kemungkinann parpol kecil yang bisa mendapat kursi di parlemen menjadi lebih banyak. Tapi dari aspek governability dan efisiensi berkurang karena konfederasi memungkinkan jumlah partai yang memiliki kursi di DPR bisa lebih dari 16 parpol," katanya.
"Parliamentary threshold 2,5 persen cukup ideal. Hal ini memungkinkan pemerintahan yang dibangun memiliki governability (kemampuan pemerintah merumuskan kebijakan)," ujar Kacung, Minggu (18/7/2010) di Jakarta.
Ambang batas parlemen 2,5 persen, sambung Kacung, sudah cukup representatif dan memungkinkan masing-masing partai politik memiliki perwakilannya di masing-masing komisi di DPR RI. Ambang batas 2,5 persen juga dinilai mampu meminimalisasi suara yang terbuang.
Sebaliknya, Kacung mengatakan, terkait usulan peningkatan ambang batas parlemen menjadi lima persen, kurang ideal. "Representatif menjadi berkurang karena tidak semua parpol dapat masuk ke Parlemen," katanya.
Terkait usulan konfederasi yang dihembuskan Partai Amanat Nasional, Kacung mendukungnya. "Konfederasi bagus untuk membangun representativeness. Dengan konfederasi, kemungkinan-kemungkinann parpol kecil yang bisa mendapat kursi di parlemen menjadi lebih banyak. Tapi dari aspek governability dan efisiensi berkurang karena konfederasi memungkinkan jumlah partai yang memiliki kursi di DPR bisa lebih dari 16 parpol," katanya.
DPR Akan Tambah Kewenangan PPATK
VIVAnews - Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Pencucian Uang menyepakati penambahan kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun penambahan ini tidak seperti yang diinginkan pemerintah.
"Pemerintah mengajukan dalam RUU Pencucian Uang tambahan kewenangan PPATK sebagai penyelidik," kata anggota Panitia Kerja, Ecky Awal Mucharam.
"Namun DPR menyepakati sebagai pemeriksa/ investigasi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu secara tertulis ke VIVAnews, Senin 19 Juli 2010.
Sebelumnya, kata Ecky, PPATK hanya menganalisis saja. Kewenangan lain adalah perluasan akses mendapat informasi yang mencurigakan dari pihak wajib pelapor misal lembaga keuangan bank dan nonbank, kata Ecky.
Ecky menjelaskan, penjelasan definisi penjabaran pemeriksa/ investigasi masih akan dibahas. Kewenangan-kewenangan lain juga masih akan dibahas di rapat lanjutan. "Mulai pembahasan lagi tanggal 28 Juli," katanya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti penyusupan mafia bisnis melalui legislator yang ingin menjegal upaya penguatan pemberantasan korupsi dalam pembahasan RUU tersebut.
Peneliti ICW Febri Diansyah meyatakan, terdapat 14 poin dalam RUU Pencucian Uang yang akan mendapat hantaman keras dari kepentingan koruptor dan mafia bisnis. Poin tersebut diantaranya, penguatan lembaga KPK melalui kewenangannya dalam penanganan pencucian uang.
"Akan lebih baik jika KPK juga menangani pencucian uang, dengan catatan, tindak pidana asalnya adalah korupsi," kata Febri.
Poin lainnya yang akan mendapat hantaman adalah penghapusan monopoli polri dalam mengusut pencucian uang. Dengan RUU ini, penyelidik kejahatan pencucian uang tidak hanya dipegang oleh polri. Terutama kewenangan penyelidikan pencucian uang dan pemblokiran rekening atau kekayaan yang diberikan PPATK. (umi)
"Pemerintah mengajukan dalam RUU Pencucian Uang tambahan kewenangan PPATK sebagai penyelidik," kata anggota Panitia Kerja, Ecky Awal Mucharam.
"Namun DPR menyepakati sebagai pemeriksa/ investigasi," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera itu secara tertulis ke VIVAnews, Senin 19 Juli 2010.
Sebelumnya, kata Ecky, PPATK hanya menganalisis saja. Kewenangan lain adalah perluasan akses mendapat informasi yang mencurigakan dari pihak wajib pelapor misal lembaga keuangan bank dan nonbank, kata Ecky.
Ecky menjelaskan, penjelasan definisi penjabaran pemeriksa/ investigasi masih akan dibahas. Kewenangan-kewenangan lain juga masih akan dibahas di rapat lanjutan. "Mulai pembahasan lagi tanggal 28 Juli," katanya.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mewanti-wanti penyusupan mafia bisnis melalui legislator yang ingin menjegal upaya penguatan pemberantasan korupsi dalam pembahasan RUU tersebut.
Peneliti ICW Febri Diansyah meyatakan, terdapat 14 poin dalam RUU Pencucian Uang yang akan mendapat hantaman keras dari kepentingan koruptor dan mafia bisnis. Poin tersebut diantaranya, penguatan lembaga KPK melalui kewenangannya dalam penanganan pencucian uang.
"Akan lebih baik jika KPK juga menangani pencucian uang, dengan catatan, tindak pidana asalnya adalah korupsi," kata Febri.
Poin lainnya yang akan mendapat hantaman adalah penghapusan monopoli polri dalam mengusut pencucian uang. Dengan RUU ini, penyelidik kejahatan pencucian uang tidak hanya dipegang oleh polri. Terutama kewenangan penyelidikan pencucian uang dan pemblokiran rekening atau kekayaan yang diberikan PPATK. (umi)
Ribuan Warga Garut Minta Aceng-Diky Dipertahankan
Kamis, 15/07/2010 - 11:26
RIRIN NUR FEBRIANTI/"PRLM"
RIBUAN warga mendesak DPRD Kab. Garut mempertahankan Bupati-Wakil Bupati Garut Aceng H.M Fikri-Diky Candra sebagai pasangan dari kalangan independen pemenang Pemilukada Garut 2009-2014 mendatang.*
Sejak pukul 9.00 WIB, massa berkumpul di tiga titik yaitu Simpang Lima, Pendopo, dan Munjul. Mereka datang dari berbagai kecamatan se-Kab. Garut, termasuk dari wilayah pesisir selatan Garut.
Menurut Koordinator aksi, Yayan Suryana, aksi dipicu banyaknya goyangan politik terhadap pasangan Aceng-Diky. "Pasangan Aceng-Diky memiliki komitmen jelas terkait reformasi birokrasi, khususnya membangun pemerintahan yang bersih dan profesional. Tidak ada alasan menggulingkan pasangan tersebut sebelum masa jabatan berakhir," katanya.
Selama ini, lanjut dia, penilaian buruk atas kinerja bupati yang berkembang akhir-akhir ini dari segelintir kelompok dengan menuntut mundur sarat kepentingan politis. "Keinginan itu mengada-ada dan tanpa dasar. Aceng menjadi Bupati Garut pertama yang memiliki basis dukungan langsung dari masyarakat, karena itu harus dipertahankan," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demo masih berlangsung. (A-158/A-120)***
Subscribe to:
Posts (Atom)
























